4 Februari 2024 15:01

Kepada PPK yang paketnya telah selesai diproses oleh Pokja Pemilihan / PP, diminta untuk segera mengisi e-Kontrak pada Aplikasi SPSE (http://lpse.acehbesarkab.go.id/eproc4)

Mulai Tahun Anggaran 2021, PPK wajib melengkapi data e-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (Untuk Tender Cepat setelah Upload Dokumen Penawaran).
Apabila data e-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Lampiran: